JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengakui kapal maling ikan kembali marak memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
Dia menuturkan, kapal maling ikan kembali masuk karena nelayan dari Laut Pantura Jawa kembali ke wilayahnya.
Akibatnya, Laut Natuna Utara kembali kosong dan memicu kembalinya kapal asing.
Baca juga: Selama Menjabat, Menteri Edhy Baru Tenggelamkan 1 Kapal Ikan Asing
"Sekarang karena tidak ada kapal (nelayan) Pantura, masuk lagi kapal-kapal asing itu sehingga kita pontang-panting lagi," kata Pung dalam konferensi video, Kamis (23/4/2020).
Apalagi, Pung mengakui di masa pandemi Covid-19, kapal ikan asing justru kembali marak masuk wilayah RI. Dari 32 kapal yang ditangkap, sebanyak 23 kapal asing ditangkap di wilayah Natuna Utara.
"Tangkapan kalau yang di WPP 711 kurang lebih 23 (kapal asing). Lebih banyak di Natuna dibanding di wilayah timur di Sulawesi," ujarnya.
Ipung bilang, pihaknya tak gentar kendati masuknya kapal maling ikan membuat pengawas pontang-panting.
Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam di Natuna
Meski kapal asing kerap bermanuver, kapal pengawas siap mengejar atau bahkan menenggelamkannya sesuai prosedur.
"Begitu kondisi di Natuna Utara dan kami tidak gentar. Saat ini pun kami terus melakukan operasi. Artinya unsur di laut sangat kompak terhadap hal ini," pungkas Ipung.
Ssbelumnya, sejumlah kapal penangkap ikan milik China beserta coast guard memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.
Oknum pencuri ikan itu mengaku Laut Natuna dan sekitarnya adalah wilayahnya, yang disebut traditional fishing zone maupun nine dash line (sembilan garis putus-putus), di mana dalam perjanjian internasional istilah ini tidak dikenal.
Baca juga: Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes
Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.
Setidaknya ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.
Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.
"ikan" - Google Berita
April 23, 2020 at 06:08PM
https://ift.tt/2VMNlU2
Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara - Kompas.com - KOMPAS.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment