Search

Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon Disalahkan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik ikan koi Ariyo Bimmo kepada PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu.

"Mengadili, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Menghukum penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp1,54 juta," ujar Hakim Tunggal Alfian, Jakarta, Senin (30/9).

Hakim Elfian menyatakan PLN tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum meskipun terjadi pemadaman massal listrik. Menurut hakim pemadaman terjadi karena gangguan transmisi 500 Kv dipicu oleh pohon sengon di Ungaran, Jawa Tengah.

Hal itu membuat sistem secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik terhenti sementara supaya tidak terjadi hal yang membahayakan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukanlah bersifat melawan hukum," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Selain ditolak, Hakim Elfian juga meminta supaya Ariyo membayar biaya perkara.

Usai sidang Ariyo mengaku menyayangkan putusan hakim. Namun dia enggan melakukan gugatan kembali. Dia menilai aneh soal penyebutan pohon sengon sebagai penyebab mati listrik massal.

"Kok bisa pohonnya dibiarin di situ? Kan pohon enggak tumbuh begitu saja. Dan itu dianggap bukan kesalahan? Kalau dianggap bukan kesalahan mau diapain?" ujarnya.

Diketahui dalam petitumnya, Ariyo ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.

Ariyo juga menuntut agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material.

Sebelumnya, pemilik ikan koi lainnya, Petrus Bello, menggugat PLN dengan ganti rugi Rp9,2 juta. Gugatannya juga ditolak oleh PN Jaksel. Hakim Tunggal Zulkifli saat itu juga beralasan bahwa PLN tak melakukan perbuatan melawan hukum karena gangguan listrik itu dipicu oleh pohon sengon.

Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon DisalahkanFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

(gst/arh)

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
September 30, 2019 at 03:50PM
https://ift.tt/2mdTD1b

Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon Disalahkan - CNN Indonesia
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon Disalahkan - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.