"Iya putusan," kata kuasa hukum Petrus, David Tobing, saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).
Dia berharap gugatannya dikabulkan hakim. Ia yakin bukti-bukti yang diajukan sudah dapat menguatkan gugatannya.
"Bahwa dalam persidangan PLN justru mengakui bahwa telah terjadi kerusakan alat dan tidak berfungsi pembangkit listrik yang lain untuk membackup aliran listrik yang mati," sambungnya.
Sebelumnya, warga Jaksel, Petrus Bello mengajukan gugatan terhadap PLN karena ikan koinya mati akibat padamnya listrik massal pada 4 Agustus. Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Petrus sempat membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan. Ikan koi tersebut dimasukan ke dalam peti es, rinciannya dua ekor ikan koi shiro bekko 27 cm dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm.
Tonton juga video Tolak Ganti Rugi Ikan Koi Mati, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja:
(yld/aan)
"ikan" - Google Berita
September 25, 2019 at 08:07AM
https://ift.tt/2lyYtpk
Gugatan Warga soal Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Diputus Hari Ini - detikNews
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan Warga soal Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Diputus Hari Ini - detikNews"
Post a Comment