Search

Gugatan Warga soal Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Diputus Hari Ini - detikNews

Jakarta - Sidang gugatan warga Jakarta Selatan, Petrus Bello, terhadap PLN terkait kematian ikan koi akibat mati listrik massal memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan hari ini.

"Iya putusan," kata kuasa hukum Petrus, David Tobing, saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).


Dia berharap gugatannya dikabulkan hakim. Ia yakin bukti-bukti yang diajukan sudah dapat menguatkan gugatannya.
"Harapannya hakim memutuskan sesuai dengan rasa keadilan karena tidak dapat dipungkiri bahwa faktanya listrik mati lebih dari 10 jam yang mengakibatkan matinya ikan koi penggugat karena alat untuk menunjang hidupnya ikan tergantung dari listrik," ujar David.
"Bahwa dalam persidangan PLN justru mengakui bahwa telah terjadi kerusakan alat dan tidak berfungsi pembangkit listrik yang lain untuk membackup aliran listrik yang mati," sambungnya.

Sebelumnya, warga Jaksel, Petrus Bello mengajukan gugatan terhadap PLN karena ikan koinya mati akibat padamnya listrik massal pada 4 Agustus. Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, Petrus sempat membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan. Ikan koi tersebut dimasukan ke dalam peti es, rinciannya dua ekor ikan koi shiro bekko 27 cm dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm.

Tonton juga video Tolak Ganti Rugi Ikan Koi Mati, PLN: Listrik Padam Bukan Disengaja:

[Gambas:Video 20detik]


(yld/aan)

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
September 25, 2019 at 08:07AM
https://ift.tt/2lyYtpk

Gugatan Warga soal Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Diputus Hari Ini - detikNews
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Warga soal Ikan Koi Mati karena Listrik Padam Diputus Hari Ini - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.