Search

Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri? - Mongabay.co.id

  • Pada Senin (23/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, berhasil ditangkap sembilan orang, dengan tiga orang di antaranya adalah Direksi Perum Perindo, salah satu BUMN perikanan
  • Penangkapan tersebut dilakukan, karena ada dugaan transaksi mencurigakan antara pihak Perindo dengan swasta yang tidak lain adalah pelaku usaha impor. Kedua pihak, diketahui terkait dengan impor ikan yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
  • Sebagai BUMN Perikanan, Perindo dinilai tidak seharusnya fokus pada praktik impor. Tetapi, Perindo bisa fokus untuk membantu Negara dalam menyerap produk perikanan dari nelayan di seluruh Indonesia dan memasarkannya ke seluruh Negeri
  • Di sisi lain, terbitnya izin impor ikan, ditengarai karena sebelumnya ada rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan kepada KKP

Reaksi keras langsung bermunculan sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang pegawai Perum Perindo, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang fokus pada usaha kelautan dan perikanan. Dari sembilan orang tersebut yang ditangkap pada Senin (23/9/2019) itu, terdapat tiga orang Direksi.

Selain jajaran Direksi, KPK mengonfirmasi bahwa di antara sembilan orang tersebut, terdapat pelaku usaha yang bergerak dalam usaha impor produk perikanan. Penangkapan mereka tersebut, disebutkan ada kaitannya dengan kebijakan impor produk perikanan yang dilakukan oleh Perum Perindo dan dilaksanakan oleh pihak swasta.

Dari hasil operasi yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, adalah uang senilai USD30 ribu atau setara Rp400 juta yang diduga sebagai uang komisi yang diberikan Perindo kepada perusahaan swasta. Semua itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Senin.

“Hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” ucap dia.

Adapun, ikan yang yang menjadi target impor oleh Perindo, adalah ikan yang tidak ada di perairan Indonesia, salah satunya adalah ikan Salmon atau frozen pacific mackerel. Ikan jenis tersebut, selama ini banyak ditemukan di perairan luar Indonesia.

baca : Impor Ikan Adalah Ironi untuk Indonesia, Negeri Kaya di Laut

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Foto : Hafidz Mubarak A/Antara/rmol.com

Distribusi Ikan

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menilai, penangkapan terhadap jajaran direksi Perindo menjadi pelajaran penting bagi sektor kelautan dan perikanan. Mengingat, BUMN seperti Perindo seharusnya fokus pada usaha bisnis dan menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan di seluruh Indonesia.

“Bukan berburu rente dengan memperdagangkan kuota impor ikan untuk mendapatkan keuntungan,” jelas dia kepada Mongabay, Selasa (24/9/2019).

Menurut Suhufan, Perindo harusnya bisa fokus dan membantu Pemerintah untuk meningkatkan produksi ikan dalam negeri dan sekaligus mengurangi impor ikan. Dengan kata lain, bisnis yang dijalankan Perindo adalah melaksanakan penyerapan ikan dari nelayan atau mengembangkan bisnis penangkapan ikan.

“Sayang disayangkan jika Perindo justru terlibat dalam praktik impor,” sebutnya.

Di sisi lain, Suhufan tidak menyangkal jika izin impor yang didapatkan Perindo berasal dari rekomendasi yang diberikan kementerian teknis, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya diterbitkan izin impor.

“Perindo sebagai importir meminta rekomendasi izin ke KKP. Rekomendasi tersebut diajukan ke Kemdag untuk dapatkan izin. Rekomendasi impor bisa diajukan oleh perusahaan yang punya izin impor ikan,” paparnya.

baca juga : KNTI: Impor Ikan adalah Kejanggalan Sistematis. Kenapa?  

Pasar ikan di Lampulo, Aceh. Secara tradisional pranata laut dikelola oleh Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Selain DFW Indonesia, kecaman juga datang dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata, apa yang dilakukan oleh KPK melalui OTT merupakan langkah yang tepat. Dengan memberantasan praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan, maka secara langsung juga akan melindungi sumber daya perikanan dan stakeholder yang ada di dalamnya.

“Nelayan akan terampas ruang dan kehidupannya. Telah terbukti koruptor dari mulai suap terkait RZWP3K, izin reklamasi, hingga terkini izin importase ikan dipenjarakan oleh KPK. Pendekatan luar biasa terhadap kejahatan korupsi mutlak diperlukan,” tegasnya.

Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Ohiongyi Marino saat dimintai tanggapannya, memberikan apresiasinya kepada KPK karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, dia menaruh perhatian pada kuota impor ikan yang diberikan Kemendag kepada Perindo.

Menurut dia, dalam hal tata niaga impor ikan, seharusnya Indonesia bisa lebih bijak dalam menerapkannya. Terlebih, karena Indonesia adalah negara yang digadang menjadi salah satu pemilik sumber daya perikanan yang melimpah. Dengan kata lain, seharusnya Indonesia bisa menyediakan kebutuhan pangan ikan sesuai yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

“Walaupun ikan yang diimpor memang bukan ikan yang tersedia di (perairan) Indonesia, tetapi tentu saja ada ikan-ikan substitusi terhadap ikan tersebut. Namun kenyataannya terdapat beberapa jenis ikan yang tidak bisa disediakan oleh karena produksi yang tidak maksimal,” ungkapnya.

“Fakta tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan dengan menentukan kuota impor dan kemudian mendapat jatah dari kuota tersebut. Kedaulatan pangan juga penting mengingat hal ini juga digagas oleh periode kedua (Presiden RI) Jokowi,” tambahnya.

perlu dibaca : Impor Produk Perikanan Dibebaskan, Tapi Sangat Terbatas

Upaya percepatan industrialisasi perikanan di Indonesia, diprediksi tidak akan berjalan mulus pada 2018. Ada faktor yang harusnya menjadi fokus perhatian tapi tidak menjadi prioritas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Pemberantasan Korupsi

Sementara, bagi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), OTT KPK terhadap pegawai Perindo dan pelaku usaha impor ikan, menjadi menjadi penanda bahwa kekuatan KPK sangat penting untuk memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan. Tanpa KPK, dipastikan praktik korupsi akan menjadi penguasa di Negeri ini.

Mengingat pentingnya KPK, maka KIARA dengan tegas menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara cepat. Sebagian RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU), seperti UU KPK dan UU Sumber daya Air. Sisanya, RUU Pertanahan, Revisi KUHP, dan RUU lainnya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bagi KIARA, percepatan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU merupakan upaya pemerintah dan DPR RI untuk memudahkan investasi yang akan merampas ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati percepatan pengesahan sejumlah RUU terindikasi kuat melakukan justifikasi terhadap berbagai bentuk praktik korupsi khususnya di sektor Sumber daya Alam.

“KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi sumber daya alam di Indonesia,” tegasnya.

Pada titik ini, Susan menambahkan, kedaulatan rakyat telah dikorupsi sedalam-dalamnya untuk kepentingan investasi. Dalam konteks ini, Pemerintah justru menjadi bagian dari proses perampasan ruang hidup masyarakat. Alih-alih melindungi hak masyarakat, pemerintah justru menjadi aktor penting yang memuluskan kepentingan investasi.

Indonesia yang lautnya kaya akan ikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berada di Amerika Serikat, memberikan tanggapannya atas penangkapan sembilan orang oleh KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPK menjadi momen penting untuk pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

“Saya tidak mendukung impor ikan kecuali untuk reekspor,” kata dia seperti diberitakan portal Tempo, Senin.

Susi mengatakan, sebelum diputuskan akan melaksanakan impor, ada baiknya pihak yang terlibat untuk bisa melihat potensi sumber daya ikan yang dimiliki Indonesia. Hal itu, karena sampai sekarang produk (hasil tangkapan ikan) dari nelayan juga masih tersedia dengan banyak.

Oleh itu, Susi mengaku kalau sebelumnya dia meminta bantuan kepada Perindo adalah dalam kapasitas sebagai distributor untuk hasil tangkapan ikan dari seluruh Nusantara. Namun, saat itu dia berharap ada perusahaan yang bisa menyerap hasil tangkapan ikan nelayan di seluruh Indonesia untuk menjadi produk kaleng.

“Sehingga tidak terbuang,” tegasnya.

(Visited 1 times, 30 visits today)

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
September 24, 2019 at 06:13PM
https://ift.tt/2l9S0RR

Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri? - Mongabay.co.id
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perlukah Ikan Dikirim dari Luar Negeri? - Mongabay.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.