Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan disidangkan untuk pertama kali pada Senin (9/12/2019) mendatang.
"Iya benar [hari Senin besok]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur Rabu (4/12/2019).
Jadwal sidang sendiri sudah bisa diakses di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situ tertulis Donny M. Sany akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2019. Kendati begitu, para tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari pernyataan Galih yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Pernyataan tersebut ada di channel Youtube milik Pablo dan Rey.
Ucapan Galih Ginanjar soal bau ikan asin viral. Bahkan, publik menjuluki kasus tersebut sebagai Kasus Ikan Asin. Sementara, Pablo, Rey, dan Galih dijuluki Trio Ikan Asin.
"ikan" - Google Berita
December 05, 2019 at 05:45PM
https://ift.tt/2YhGMtD
Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana Senin Besok - Suara.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana Senin Besok - Suara.com"
Post a Comment