Keberatan itu diwakili oleh kuasa hukum Ariyo, David Tobing, ke PN Jaksel, Rabu (9/10).
David menjelaskan pihaknya tidak setuju dengan keputusan hakim. Pasalnya, hakim memutuskan berdasarkan dari keterangan ahli yang pernah bekerja di PLN. Hal itu, kata David, ahli tersebut tidak netral.
Selain itu, kata dia, keterangan ahli juga menyebutkan jika blackout saat itu bukan karena kesengajaan PLN, tetapi karena gangguan transmisi yang dipicu oleh pohon sengon.
[Gambas:Video CNN]
"Yang dipersoalkan adalah gugatan ikan koi tersebut berdasar. Kenapa ditolak? Hakim hanya mendasarkan putusannya berdasarkan keterangan dari ahli. Sementara ahli ini sudah pernah kami protes keberadaannya karena ahli ini beberapa kali dia pernah memimpin proyek PLN dan itu ada di CV-nya," tuturnya.
Diketahui dalam petitumnya, Ariyo ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.
Ariyo juga menuntut agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material.
Hakim Tunggal Alfian telah memutuskan untuk menolak gugatan Ariyo Bimo, Senin (30/9) lalu.Menurutnya, PLN tidak terbukti melakukan perbuatan hukum. Black out itu, kata dia, terjadi karena gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran, Jawa Tengah, yang dipicu oleh pohon sengon. Selain Ariyo, pemilik ikan koi lain yang menggugat PLN akibat mati listrik adalah Petrus Bello. Gugatannya juga ditolak dengan dalih yang sama; pohon sengon.
(gst/arh)
"ikan" - Google Berita
October 09, 2019 at 02:04PM
https://ift.tt/2ATkHX9
Gugatan soal Listrik Ditolak, Pemilik Ikan Koi Ajukan Banding - CNN Indonesia
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan soal Listrik Ditolak, Pemilik Ikan Koi Ajukan Banding - CNN Indonesia"
Post a Comment