Search

Kasus Kuota Ikan, Direktur Operasional Perindo Diperiksa KPK - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur Operasional (Dirops) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, Rabu (30/10/2019). Farida bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Keterangan Farida dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni, Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah alias Ipul; serta Ibu Rumah Tangga, Nurlaila. Ketiganya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Risyanto Suanda.

Risyanto diduga menerima suap dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa agar perusahaannya mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. KPK menduga alokasi fee senilai Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Pembicaraan pengurusan kuota impor ikan ini berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan yang menyepakati Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dengan demikian meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera.

Sebanyak 250 ton ikan yang diimpor oleh PT Navy Arsa Sejahtera kemudian dikarantina dan disimpan dalam cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.

Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Mujib Mustofa menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto Suanda untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30 ribu atau senilai sekitar Rp 400 juta kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor. Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram ikan. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)



"ikan" - Google Berita
October 30, 2019 at 10:53AM
https://ift.tt/2MUYcYK

Kasus Kuota Ikan, Direktur Operasional Perindo Diperiksa KPK - BeritaSatu
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Kuota Ikan, Direktur Operasional Perindo Diperiksa KPK - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.