Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap pada Jumat (11/10) lalu.
"Kasus vlog 'ikan asin' sudah P21 ya Jumat (11/10) kemarin," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (14/10).Argo menuturkan pihaknya juga telah melimpahkan ketiga tersangka sekaligus barang buktinya ke pihak kejaksaan.
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
[Gambas:Video CNN]
"Ya [tiga tersangka sudah dilimpahkan]," ujar Argo.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Kepolisian kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin' itu.
Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.(dis/arh)
"ikan" - Google Berita
October 14, 2019 at 10:21PM
https://ift.tt/2qanlpn
Polisi Sebut Kasus 'Bau Ikan Asin' Sudah P21 - CNN Indonesia
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Kasus 'Bau Ikan Asin' Sudah P21 - CNN Indonesia"
Post a Comment