JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengancam tidak akan mengeluarkan izin kapal untuk melaut bila Anak Buah Kapal ( ABK) belum memiliki asuransi nelayan.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya pelaku usaha di sektor perikanan yang masih enggan memberikan asuransi kepada ABK.
Padahal, aturan tersebut telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Permen tersebut melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"ABK dan nelayan harus ada asuransinya. Kalau ada nelayan yang tidak ada asuransinya, jangan keluarkan kapalnya. Jangan dikeluarkan dahulu," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar di Muara Angke, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Berdasarkan pengaduan nelayan Muara Angke, kapal 30 GT di bawah naungan PT Cahaya Bintang Laut Abadi (CBLA) masih belum memberikan asuransi kepada para ABK-nya. Padahal, telah ada ABK yang meninggal dunia pada Juli lalu.
Zulficar mengatakan, hal tersebut sangat berbahaya mengingat profesi nelayan sangat berisiko setiap harinya.
"Ini kan profesi berbahaya. Orang-orang kantoran saja ada asuransinya. Makanya ini kita dorong ABK harus dapat asuransi. Supaya kalau di tengah jalan ada apa-apa, ada asuransi yang bisa membantu," ucap Zulficar.
Hingga Oktober 2019, terdapat 80.000 ABK yang telah memiliki asuransi. Sementara hingga akhir tahun 2019, KKP menargetkan seluruh ABK telah memiliki asuransi.
"ikan" - Google Berita
October 28, 2019 at 09:30PM
https://ift.tt/31VWTwS
KKP: Kapal Ikan yang Tak Asuransikan ABK, Tak Boleh Melaut - Kompas.com - KOMPAS.com
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KKP: Kapal Ikan yang Tak Asuransikan ABK, Tak Boleh Melaut - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment