Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Polisi menangkap dua nelayan di Supiori, Sabtu (8/2/2020). Mereka diduga melakukan pengebomam ikan di perairan Masram, Distrik Supiori Timur.
“Kedua pelaku ialah HM (40 tahun) dan YA (53 tahun). Mereka menangkap ikan dengan menggunakan dopis atau bom ikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Praktik pengemboman ikan terungkap berkat laporan warga ke pos kepolisian setempat. Pelapor, sebelumnya menegur pelaku, tetapi salah seorang di antara mereka tidak diterima dengan teguran tersebut. Dia malah melempari pelapor dengan sebilah tombak ikan atau kalawai. Warga tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian yang dipimpin AKP Tony Setiadi menuju ke lokasi. Ternyata, (pelaku) sudah kembali (pulang) ke rumahnya,” ujar Kamal.
Polisi kemudian menciduk pelaku di rumah masing-masing. Mereka juga menyita dua botol dopis beserta perlengkapan pengeboman ikan sebagai barang bukti.
Loading...
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pidana pada Undang Undang Perikanan No 45/2009 serta Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009. Kemudian, Undang Undang Darurat No 12/1951, yakni pasal kepemilikan bahan peledak. (*)
Editor: Aries Munandar
"ikan" - Google Berita
February 08, 2020 at 07:57PM
https://ift.tt/2Stdi9E
Polisi tangkap pengebom ikan di Supiori Timur - JUBI
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi tangkap pengebom ikan di Supiori Timur - JUBI"
Post a Comment