"Dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yakni Mujib Mustofa dan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo dengan cara-cara yang diduga KPK terkait rasuah. Sedangkan, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib.
Saat itu disepakati Mujib Mustofa akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Selasa (24/9).
(ibh/fdn)
"ikan" - Google Berita
October 07, 2019 at 10:44AM
https://ift.tt/2AN8aEN
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Pejabat Perum Perindo - detikNews
"ikan" - Google Berita
https://ift.tt/2Lm4jo8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Pejabat Perum Perindo - detikNews"
Post a Comment